Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB masing-masing.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
Your Correction
