Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB masing-masing. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
Your Correction