Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB mengacu pada rincian APBN. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. rincian alokasi BOKB; dan c. keterangan.
Your Correction