Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. biaya operasional penyuluhan KB; b. biaya operasional pengolahan data; c. biaya operasional pembinaan kader IMP; d. biaya operasional Tenaga Lini Lapangan; e. biaya operasional langganan daya dan jasa; dan f. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB. (2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Faskes; c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Faskes; d. biaya operasional penggerakan pelayanan IUD; e. biaya operasional penggerakan pelayanan Implan; f. biaya operasional penggerakan pelayanan MOW; g. biaya operasional penggerakan pelayanan MOP; dan h. biaya operasional pencabutan implan. (3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. biaya operasional Pokja Kampung KB; dan b. biaya operasional ketahanan keluarga. (4) Biaya operasional penanganan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. biaya operasional pendampingan calon pengantin di desa; b. biaya operasional pendampingan ibu hamil di desa; c. biaya operasional pendampingan ibu pasca persalinan di desa; d. biaya operasional surveilans stunting di tingkat desa; e. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan; f. biaya audit kasus stunting; dan g. biaya cetak data keluarga berisiko stunting. (5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana oleh Kader PPKBD/Sub PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. biaya operasional pelaksanaan KIE oleh kader PPKBD dan sub PPKBD; b. biaya dukungan advokasi Program Bangga Kencana dan penurunan Stunting; c. biaya dukungan bahan Media KIE pada media cetak; d. biaya dukungan bahan Media KIE pada media elektronik dan tradisional; dan e. biaya dukungan bahan Media KIE pada momentum dan kearifan lokal. (6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. biaya dukungan manajemen; dan b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Your Correction