Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan KB;
b. biaya operasional pengolahan data;
c. biaya operasional pembinaan kader IMP;
d. biaya operasional Tenaga Lini Lapangan;
e. biaya operasional langganan daya dan jasa; dan
f. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB.
(2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Faskes;
c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Faskes;
d. biaya operasional penggerakan pelayanan IUD;
e. biaya operasional penggerakan pelayanan Implan;
f. biaya operasional penggerakan pelayanan MOW;
g. biaya operasional penggerakan pelayanan MOP; dan
h. biaya operasional pencabutan implan.
(3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. biaya operasional Pokja Kampung KB; dan
b. biaya operasional ketahanan keluarga.
(4) Biaya operasional penanganan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. biaya operasional pendampingan calon pengantin di desa;
b. biaya operasional pendampingan ibu hamil di desa;
c. biaya operasional pendampingan ibu pasca persalinan di desa;
d. biaya operasional surveilans stunting di tingkat desa;
e. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan;
f. biaya audit kasus stunting; dan
g. biaya cetak data keluarga berisiko stunting.
(5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana oleh Kader PPKBD/Sub PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. biaya operasional pelaksanaan KIE oleh kader PPKBD dan sub PPKBD;
b. biaya dukungan advokasi Program Bangga Kencana dan penurunan Stunting;
c. biaya dukungan bahan Media KIE pada media cetak;
d. biaya dukungan bahan Media KIE pada media elektronik dan tradisional; dan
e. biaya dukungan bahan Media KIE pada momentum dan kearifan lokal.
(6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Your Correction
