Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB; b. biaya operasional pelayanan KB; c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB; d. biaya operasional penanganan stunting; e. biaya operasional pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina KB desa/kelurahan dan sub pembantu pembina KB desa/kelurahan; dan f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Your Correction