Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB;
b. biaya operasional pelayanan KB;
c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB;
d. biaya operasional penanganan stunting;
e. biaya operasional pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina KB desa/kelurahan dan sub pembantu pembina KB desa/kelurahan; dan
f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Your Correction
