Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
(2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Your Correction
