Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g berisikan gambaran keseluruhan rangkaian kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis.
Your Correction