Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penafsiran hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan kesimpulan dari hasil analisis data.
(2) Penafsiran hasil atau interpretasi dikonfirmasi kembali kepada pihak terkait yang menjadi sasaran wilayah analisis kebutuhan Pelatihan.
Your Correction
