Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penafsiran hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan kesimpulan dari hasil analisis data. (2) Penafsiran hasil atau interpretasi dikonfirmasi kembali kepada pihak terkait yang menjadi sasaran wilayah analisis kebutuhan Pelatihan.
Your Correction