Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e disesuaikan dengan metode analisis yang digunakan. (2) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan teknik dan pendekatan pengolahan data yang dimulai dari tabulasi data.
Your Correction