Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e disesuaikan dengan metode analisis yang
digunakan.
(2) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan teknik dan pendekatan pengolahan data yang dimulai dari tabulasi data.
Your Correction
