Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pengembangan instrumen yang didasari dari rumusan masalah dan tujuan dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan. (2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat dari metode yang dilakukan untuk pengumpulan data yang disusun dan/atau dikembangkan dalam analisis kebutuhan Pelatihan disesuaikan dengan metode yang akan digunakan. (3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. wawancara; b. observasi; c. focus group discussion; d. studi literatur; dan e. metode lainnya. (4) Pelaksanaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan unit kerja terkait di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Your Correction