Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penetapan tujuan dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan agar tahapan dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan dapat pasti dan optimal.
(2) Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menganalisis kebutuhan Pelatihan pada tingkat organisasi dan atau tingkat pemangku jabatan.
Your Correction
