Correct Article 32
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan kepemimpinan madya
b. Pelatihan kepemimpinan pratama
c. Pelatihan kepemimpinan administrator
d. Pelatihan kepemimpinan pengawas;
e. Pelatihan dasar calon ASN golongan III; dan
f. Pelatihan dasar calon ASN golongan II.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang terakreditasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta Pelatihan struktural kepemimpinan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai yang telah menduduki jabatan; dan
b. Pegawai yang telah memenuhi syarat dan potensial untuk dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi.
(4) ASN yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Your Correction
