Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Perumusan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan langkah awal dalam kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan meliputi latar belakang dan identifikasi masalah.
(2) Perumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mendapatkan inti masalah dari kegiatan analisis kebutuhan Pelatihan yang akan dilaksanakan.
Your Correction
