Correct Article 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penganggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disesuaikan dengan rancangan program Pelatihan atau Kurikulum yang telah tersusun.
(2) Penganggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berbasis pada program Pelatihan.
Your Correction
