Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan Pelatihan dan tidak mengurangi kelancaran proses pembelajaran.
Your Correction