Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prasarana Pelatihan dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. perpustakaan; d. asrama peserta; e. ruang makan; f. ruang kesehatan; g. ruang ibadah; h. fasilitas olah raga; dan i. prasarana Pelatihan lainnya.
Your Correction