Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memiliki persyaratan sesuai dengan spesifikasi dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dengan penugasan dari pimpinan lembaga Pelatihan.
Your Correction