Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dalam pengelolaan Pelatihan Program Banggakencana. (2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Widyaiswara; b. pengelola dan penyelenggara Pelatihan; dan c. tenaga Pelatihan dan fasilitator lainnya.
Your Correction