Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Aspek-aspek dalam proses perencanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. identifikasi dan seleksi peserta Pelatihan;
b. penyusunan panduan Pelatihan;
c. penetapan tenaga Pelatihan;
d. sarana dan prasarana Pelatihan; dan
e. penganggaran Pelatihan.
Your Correction
