Correct Article 45
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pelaksanaan evaluasi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berdasarkan standar operasional prosedur pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dan standar operasional prosedur pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction
