Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi pasca Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dapat diperoleh dari hasil penilaian pasca Pelatihan yang dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan.
Your Correction