Correct Article 40
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Evaluasi Pelatihan merupakan kegiatan mengukur dan menilai pelaksanaan Pelatihan terdiri atas :
a. evaluasi peserta;
b. evaluasi pengajar;
c. evaluasi penyelenggaraan; dan
d. evaluasi pasca Pelatihan.
Your Correction
