Correct Article 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan Banggakencana melalui sistem teknologi Pembelajaran dalam jaringan bertujuan untuk memperluas kesempatan pemenuhan hak pengembangan Kompetensi;
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh pusat pendidikan dan Pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagai unit kerja yang membidangi pendidikan dan Pelatihan.
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diintegrasikan ke dalam SIDIKA dan SIM SDM.
Your Correction
