Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Banggakencana adalah program teknis yang dimiliki oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Pelatihan adalah bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses Pembelajaran praktik kerja dan/atau Pembelajaran di luar kelas. 3. Pembelajaran adalah proses peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta perubahan sikap. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 5. Seminar/Konferensi/Saraswehan adalah pertemuan ilmiah untuk meningkatkan Kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi untuk memperoleh pendapat para ahli mengenai suatu permasalahan di bidang aktual tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk. 6. Workshop adalah pertemuan ilmiah untuk meningkatkan Kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi untuk memperoleh pendapat para ahli mengenai suatu permasalahan di bidang aktual tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunguk praktis dalam penyelesaian produk. 7. Kursus adalah kegiatan Pembelajaran terkait suatu pengetahun atau keterampilan dalam waktu yang relatif singkat, dan biasanya diberikan oleh lembaga non forrmal. 8. Penataran adalah Kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter Pegawai ASN dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. 9. Bimbingan Teknis adalah Kegiatan Pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk meyelesaikan perseoalan/masalah yang bersifat khusus dan teknis. 10. Sosialisasi adalah Kegiatan ilmiah untuk memasyarakatkan sesuatu pengetahuan dan/atau kebijakan agar menjadi lebih dikenal, dipahami, dihayati oleh Pegawai ASN. 11. Coaching adalah Pembimbingan peningkatan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri. 12. Mentoring adalah Pembimbingan peningkatan kinerja melalui transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama. 13. E-learning adalah pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan Pembelajaran dan peningkatan kinerja. 14. Pelatihan Jarak Jauh adalah proses Pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara Pelatihan secara jarak jauh. 15. Datasering (secondment) adalah penugasan/penempatan Pegawai ASN pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu. 16. Pembelajaran Alam Terbuka (outbond) adalah Pembelajaran melalui simulasi yang diarahkan agar Pegawai ASN mampu mewujudkan potensi dalam membangaunsemangat kebersamaan memaknai kebaijkan dan keberhasilan bagi diri sendiri dan orang lain, memahami pentingnya peran kerjasama, sinergi dan keberhasilan bersama. 17. Patok Banding (Benchmarking) adalah Kegiatan untuk mengembangkan Kompetensi dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis 18. Pertukaran Pegawai ASN dengaan Pegawai Swasta/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah adalah kesempatan kepada ASN untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi. 19. Belajar Mandiri (Self Development) adalah upaya Pegawai ASN untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses secara mandiri dengan memanfaatkan sumber Pembelajaran yang tersedia. 20. Komunitas Belajar (CommunityPractices/Networking) adalah suatu perkumpulan beberapa Pegawai ASN yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku Pegawai ASN sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran. 21. Magang/Praktik Kerja adalah proses Pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan (learning by doing). 22. Kurikulum adalah perancangan Pelatihan yang memuat secara garis besar hal-hal yang dikerjakan berkaitan dengan proses belajar mengajar. 23. Rancangan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RP adalah rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai tujuan pembelajaran dan dapat berfungsi sebagai pedoman bagi pengajar atau Widyaiswara dalam memfasilitasi proses Pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. 24. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang berupa pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas. 25. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih Pegawai ASN, Evaluasi dan Pengembangan Pelatihan pada Lembaga Pelatihan Pemerintah. 26. Sistem Informasi Kediklatan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut SIDIKA adalah aplikasi data basis kediklatan yang mencakup data peserta, pengajar, pelaksanaan, hasil dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan yang berbasis Teknologi Informasi. 27. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction