Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
Your Correction
