Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction