Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Rincian Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Your Correction
