Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan: a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang; dan/atau b. pencatatan dan pelaporan.
Your Correction