Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan:
a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang; dan/atau
b. pencatatan dan pelaporan.
Your Correction
