Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021-2024;
c. mekanisme tata kerja Percepatan Penurunan Stunting;
d. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
e. kerangka regulasi dan pendanaan; dan
f. penutup.
Your Correction
