Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
Sumber pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
