Correct Article 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai laporan
Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil PRESIDEN selaku ketua pengarah.
Your Correction
