Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil PRESIDEN selaku ketua pengarah.
Your Correction