Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Mekanisme tata kerja Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan agenda kerja tahunan melalui forum koordinasi dan pendampingan Keluarga Berisiko Stunting meliputi:
a. rapat koordinasi nasional Percepatan Penurunan Stunting;
b. rapat koordinasi TPPS tingkat pusat;
c. rapat koordinasi pelaksana TPPS tingkat pusat;
d. rapat koordinasi teknis; dan
e. tim pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.
(2) Mekanisme tata kerja sekretariat tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tata kerja Sekretariat Pelaksana; dan
b. tata kerja Sekretariat Wakil Ketua Pelaksana.
Your Correction
