Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Kegiatan prioritas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting;
b. pendampingan keluarga berisiko Stunting;
c. pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur;
d. surveilans keluarga berisiko Stunting;
e. audit kasus Stunting;
f. perencanan dan penganggaran;
g. pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting;
h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Your Correction
