Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting;
b. mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; dan
c. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Your Correction
