Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
