Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction