Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala dan Kepala Subbagian Tata Usaha harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Your Correction