Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik dalam lingkungan Balai Diklat Kependudukan dan KB maupun dengan instansi lain di luar Balai Diklat Kependudukan dan KB.
Your Correction
