Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
Your Correction