Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT.
Balai Diklat Kependudukan, dan KB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
c. penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan;
d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
