Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; dan
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan.
Your Correction
