Correct Article 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan kebutuhan alokon, sarana dan prasarana program, sarana dan prasarana kantor;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, dan urusan tenaga kebersihan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan;
e. pelaksanaan layanan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan;
f. pelaksanaan pengelolaan persuratan;
g. pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi, serta Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan.
Your Correction
