Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pelayanan kerumahtanggaan dan protokol, keamanan;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan kesekretariatan pimpinan;
d. pelaksanaan sarana, prasarana dan kearsiapan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
