Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian advokasi hukum; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan BKKBN; d. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan BKKBN; e. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan, analisis jabatan dan analisa beban kerja dan pelayanan publik di lingkungan BKKBN; f. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi BKKBN; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction