Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan dan evaluasi keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana program;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan pengelolaan barang milik negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
