Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan dan evaluasi keuangan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan pengelolaan sarana program; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan pengelolaan barang milik negara; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction