Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai;
b. penyiapan pengembangan pegawai;
c. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai;
d. pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
