Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai; b. penyiapan pengembangan pegawai; c. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai; d. pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction