Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
b. penyiapan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
c. penyiapan koordinasi dan perencanaan kerjasama dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan pelaksanaan rencana manajemen kinerja;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
