Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan;
dan
h. Inspektorat Utama.
Your Correction
