Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
