Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
(2) Jenjang jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Jenjang jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Kategori jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
(5) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan/atau
d. ahli pertama.
(6) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir/pelaksana lanjutan;
c. terampil/pelaksana; dan/atau
d. pemula.
Your Correction
