Article 1
(1) Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang KB dan Subbidang Penurunan Stunting KB adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik.
(2) DAK Fisik Subbidang KB dan Subbidang Penurunan Stunting KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan fisik dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.